Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPSE dilaksanakan oleh satuan kerja yang membidangi PPSE di lingkungan direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial. (2) Selain satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melaksanakan PPSE dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction