Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Current Text
PPSE bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemandirian sosial ekonomi KPM;
b. mengakhiri kepesertaan KPM dari Bantuan Sosial program keluarga harapan dan/atau program sembako; dan/atau
c. memfasilitasi akses bagi KPM graduasi kepada kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah untuk diberdayakan lebih lanjut.
Your Correction
