Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPSE dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, kepemilikan aset, dan fasilitasi akses yang diprioritaskan bagi KPM yang mengelola usaha atau bekerja.
Your Correction