Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Current Text
PPSE dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, kepemilikan aset, dan fasilitasi akses yang diprioritaskan bagi KPM yang mengelola usaha atau bekerja.
Your Correction
