Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38B

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan prasarana di Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan kepada penerima manfaat sampai dengan memperoleh pendapatan lebih besar atau sama dengan upah minimum regional per bulan yang diperoleh secara mandiri. (2) Pemberhentian pemberian sarana dan prasarana di Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penerimaan pendapatan penerima manfaat secara berkala oleh pekerja sosial. 4. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 54A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction