Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38A

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 menghasilkan barang dan jasa. (2) Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasarkan secara langsung dan/atau melalui e-commerce. (3) Hasil pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak penerima manfaat dan tidak dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction