Correct Article I
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 822), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3) sampai dengan ayat (5), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
