Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LHA disampaikan kepada Auditi. (2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Auditi disertai dengan bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut. (3) Bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi yang dikelola Inspektorat Jenderal. (4) Penyampaian bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak LHA diterima oleh Auditi. (5) Dalam hal Auditi menindaklanjuti LHA dengan cara yang berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan dalam LHA, Inspektorat Jenderal harus melakukan penilaian efektifitas penyelesaian tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut. (6) Dalam hal Auditi tidak menindaklanjuti hasil Audit dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atasan Auditi harus melakukan Evaluasi atas kinerja Auditi terkait tindak lanjut hasil Audit secara berjenjang. (7) Dalam hal Auditi tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHA dengan alasan tertentu, atasan Auditi dapat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Temuan Audit tidak dapat ditindaklanjuti. (8) Inspektur Jenderal melaporkan secara berkala kepada Menteri terkait Auditi yang tidak menindaklanjuti hasil Audit.
Your Correction