Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Tim Audit dapat melakukan gelar Temuan atas hasil Audit yang dihadiri oleh pihak terkait.
(2) Gelar Temuan atas hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemaparan hasil Audit oleh tim Audit sesuai dengan perintah Inspektur Jenderal untuk memperkaya mutu hasil Audit.
Your Correction
