Correct Article 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Pelaksanaan Reviu meliputi:
a. pengumpulan data dan/atau informasi;
b. penelaahan dokumen;
c. identifikasi ketidaksesuaian;
d. analisis;
e. konfirmasi dan wawancara;
f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat;
g. penyusunan kesimpulan; dan/atau
h. penyusunan saran.
(2) Unit kerja wajib menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Reviu kepada tim Reviu.
Your Correction
