Correct Article 47
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Untuk mewujudkan integritas, obyektivitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Auditor Inspektorat Jenderal wajib menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik Auditor.
(2) Kode etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(3) Penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada pedoman perilaku Auditor intern pemerintah INDONESIA.
Your Correction
