Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Persiapan Reviu terdiri atas:
a. koordinasi awal dengan unit organisasi atas kelengkapan data/dokumen; dan
b. pemahaman objek Reviu dan penetapan langkah kerja Reviu.
Your Correction
