Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Persiapan Audit terdiri atas:
a. pengumpulan data;
b. koordinasi dengan Auditi;
c. penyusunan rencana kerja; dan
d. penyusunan PKA.
(2) Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penyusunan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan pendekatan Audit berbasis risiko.
(3) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya.
(4) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tujuan Audit, langkah kerja Audit, alokasi waktu, dan nama pelaksana.
(5) Rencana kerja dan PKA yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikoreksi secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu.
Your Correction
