Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memenuhi standar Audit intern dan mempertegas komitmen Inspektorat Jenderal dan pimpinan unit organisasi untuk Pengawasan Intern di Kementerian, disusun piagam Pengawasan Intern. (2) Standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan Audit yang wajib dipedomani oleh APIP. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern. (4) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Inspektur Jenderal dan direviu oleh Komite Audit. (5) Piagam Pengawasan Intern yang telah direviu oleh Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri.
Your Correction