Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Jenis Reviu terdiri atas:
a. laporan keuangan;
b. laporan kinerja;
c. rencana kerja anggaran Kementerian Sosial;
d. revisi anggaran;
e. penyerapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa;
f. rencana kebutuhan barang milik negara;
g. cadangan beras pemerintah; dan
h. lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
Your Correction
