Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan penelaahan ulang bukti kegiatan yang terdiri atas: a. kelengkapan dokumen; b. kelayakan dan kepatutan; c. kepatuhan; dan d. kesesuaian dengan standar.
Your Correction