Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Audit yang tidak termasuk dalam Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
