Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite Audit mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern; b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk: 1. peningkatan kualitas Pengawasan Intern; 2. perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan 3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil Pengawasan Intern; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
Your Correction