Correct Article 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh penilai atau tim penilai yang memiliki kualifikasi memadai dan independen yang berasal dari luar organisasi.
(2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penilaian mandiri dengan validasi oleh pihak ekstern; dan/atau
b. telaah sejawat oleh APIP kementerian/lembaga lain.
Your Correction
