Correct Article 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) meliputi:
a. Pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern dalam bentuk Evaluasi Pemantauan penerapan kode etik;
b. penilaian secara berkala oleh inspektorat terkait; dan
c. penilaian secara berkala antar inspektorat bidang.
(2) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengevaluasi/mereviu kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sehari-hari dengan kode etik dan standar.
(3) Penilaian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu periode dengan definisi Pengawasan Intern, kode etik, dan standar.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) digunakan untuk memastikan penilaian intern sesuai dengan kode etik dan standar dilakukan melalui kendali mutu audit.
(5) Kendali mutu audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa Inspektorat Jenderal dan Auditornya telah memenuhi kewajiban profesionalnya kepada Auditi maupun pihak lainnya.
Your Correction
