Correct Article 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Laporan hasil kegiatan Pengawasan lainnya disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan Pengawasan lainnya.
(2) Laporan hasil kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dan/atau pihak lain sesuai arahan Inspektur Jenderal.
Your Correction
