Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persiapan kegiatan Pengawasan lainnya terdiri atas: a. koordinasi awal dengan unit organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; b. pemahaman obyek Pengawasan lainnya; dan c. penetapan langkah kerja Pengawasan lainnya.
Your Correction