Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. sosialisasi bidang Pengawasan; b. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang Pengawasan c. pengelolaan hasil Pengawasan; d. pemaparan hasil Pengawasan; dan/atau e. tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima dan/atau didisposisikan ke Inspektorat Jenderal.
Your Correction