Correct Article 37
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. sosialisasi bidang Pengawasan;
b. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang Pengawasan
c. pengelolaan hasil Pengawasan;
d. pemaparan hasil Pengawasan; dan/atau
e. tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima dan/atau didisposisikan ke Inspektorat Jenderal.
Your Correction
