Correct Article 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh tim kegiatan Pengawasan lainnya.
Your Correction
