Correct Article 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Laporan hasil Pemantauan disampaikan kepada pimpinan unit organisasi terkait, pejabat terkait, dan/atau sesuai kebutuhan kepada Menteri.
Your Correction
