Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas: a. pelaksanaan program strategis/prioritas nasional; b. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan c. Pemantauan lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
Your Correction