Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Tim Evaluasi menyusun laporan hasil Evaluasi dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ringkasan hasil Evaluasi.
(2) Laporan hasil Evaluasi menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah dikoreksi secara berjenjang.
(3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Evaluasi disampaikan kepada pimpinan unit organisasi terkait, pejabat terkait, dan/atau sesuai kebutuhan kepada Menteri.
Your Correction
