Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. atas penyaluran bantuan sosial; c. barang milik negara; d. tata kelola keuangan; e. program prioritas lainnya; dan f. lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
Your Correction