Correct Article 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. atas penyaluran bantuan sosial;
c. barang milik negara;
d. tata kelola keuangan;
e. program prioritas lainnya; dan
f. lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
Your Correction
