Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
Tim Pemantauan dan tim kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d dan huruf e merupakan Auditor dan/atau pegawai yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction
