Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern melalui:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. kegiatan Pengawasan lainnya.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh sumber daya yang dimiliki dan pemanfaatan teknologi informasi digital.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
(4) Kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengalokasikan waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu setiap tahapan.
(5) Dalam melakukan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal MENETAPKAN tim berdasarkan usulan dari unit kerja yang melakukan Pengawasan.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. tim Audit;
b. tim Reviu;
c. tim Evaluasi;
d. tim Pemantauan; dan
e. tim kegiatan Pengawasan lainnya.
Your Correction
