Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal berwenang: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, aset barang milik negara, dan personel yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan komunikasi dengan Auditi dan pegawai lain yang diperlukan; c. menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Menteri serta berkoordinasi dengan pimpinan lainnya; d. melakukan koordinasi dengan Auditor eksternal atau pihak lainnya; e. mengalokasikan sumber daya Inspektorat Jenderal serta MENETAPKAN frekuensi, objek, dan lingkup Pengawasan Intern; f. menerapkan teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Pengawasan Intern; dan g. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Inspektorat Jenderal.
Your Correction