Correct Article 51
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen Pengawasan.
(2) Sistem informasi manajemen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun untuk menghasilkan
data dan informasi Pengawasan yang mutakhir, akuntabel, dan cepat.
(3) Sistem informasi manajemen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:
a. Auditi;
b. Auditor;
c. perencanaan Pengawasan Intern;
d. hasil Pengawasan Intern dan ekstern; dan
e. tindak lanjut hasil Pengawasan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dalam data dan informasi Pengawasan berbasis elektronik.
Your Correction
