Correct Article 50
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Pengawasan Intern kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rangkuman hasil kegiatan Pengawasan dan tindak lanjutnya baik yang sudah, sedang berjalan, dan tidak ditindaklanjuti.
Your Correction
