Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Pengawasan Intern kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rangkuman hasil kegiatan Pengawasan dan tindak lanjutnya baik yang sudah, sedang berjalan, dan tidak ditindaklanjuti.
Your Correction