Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) tidak disetujui Menteri, Inspektur Jenderal melakukan penyesuaian berdasarkan arahan Menteri.
Your Correction