Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Penyusunan kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengacu pada rencana strategis Kementerian Sosial dan Inspektorat Jenderal.
(2) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memberikan arah, fokus, dan pilihan prioritas atas program dan kegiatan yang akan diawasi pada tahun berikutnya.
(3) PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disusun berdasarkan pilihan prioritas atas program dan kegiatan Kementerian dalam kebijakan Pengawasan Intern dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
(4) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan Pengawasan;
b. nama obyek Pengawasan;
c. jadwal kegiatan Pengawasan;
d. tim Pengawasan;
e. tahun anggaran; dan
f. biaya Pengawasan.
(5) Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT ditetapkan oleh Inspektur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(6) Penetapan kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT dilakukan paling lambat bulan desember sebelum pelaksanaan Pengawasan tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
