Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Current Text
(1) Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern Kementerian dan PKPT.
(4) Selain dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan dan PKPT sebagaimana dimaksud ayat (3), Pengawasan Intern dapat dilakukan atas perintah Menteri.
Your Correction
