Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintah dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program dan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan Pengawasan, yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal atau nama lain instansi yang secara fungsional melaksanakan Pengawasan Intern, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. 4. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana kegiatan Pengawasan dalam 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain. 5. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi, pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 6. Reviu adalah penelaahan ulang bukti kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan. 8. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 9. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 10. Auditi adalah orang/instansi pemerintah/unit kerja atau kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai objek penugasan Pengawasan Intern oleh Auditor atau APIP 11. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah prosedur dan teknik Audit yang disusun secara sistematis dan harus dilaksanakan oleh Auditor dalam kegiatan Audit untuk mencapai tujuan Audit. 12. Notisi Hasil Audit yang selanjutnya disebut Notisi adalah kumpulan temuan hasil Audit yang memuat kondisi, kriteria, sebab, akibat, konsep rekomendasi. yang akan diserahkan kepada Auditi untuk mendapatkan tanggapan. 13. Berita Acara Hasil Audit yang selanjutnya disingkat BAHA adalah kumpulan temuan hasil Audit yang memuat kondisi, kriteria, sebab, akibat dan rekomendasi yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pihak Auditor dan Auditi. 14. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan yang disusun secara lengkap, memuat temuan Audit yang ditulis dengan atribut lengkap dan memperhatikan tanggapan Auditi serta hasil Evaluasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah. 15. Temuan adalah penyimpangan yang merupakan hasil pembandingan antara kondisi dengan kriteria. 16. Komite Audit adalah tim kerja independen bersifat ad hoc yang bertanggung jawab kepada Menteri Sosial. 17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction