Correct Article 47
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1113), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial ini.
Your Correction
