Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bertujuan untuk menilai: a. proses pembebanan atas anggaran Tunjangan Kinerja meliputi pembayaran tunjangan, pengurangan tunjangan, pengesahan pembayaran, dan pelaksanaan pembayaran; b. pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran Pegawai sesuai dengan hasil rekapitulasi daftar hadir dan Kinerja Pegawai/prestasi kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan; c. akun Tunjangan Kinerja disajikan dalam laporan keuangan unit kerja sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction