Correct Article 46
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bertujuan untuk menilai:
a. proses pembebanan atas anggaran Tunjangan Kinerja meliputi pembayaran tunjangan, pengurangan tunjangan, pengesahan pembayaran, dan pelaksanaan pembayaran;
b. pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran Pegawai sesuai dengan hasil rekapitulasi daftar hadir dan Kinerja Pegawai/prestasi kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan;
c. akun Tunjangan Kinerja disajikan dalam laporan keuangan unit kerja sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
