Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian pengelolaan Tunjangan Kinerja dilakukan oleh Biro Keuangan bersama dengan sekretariat unit kerja eselon I yang membawahi unit kerja/unit pelaksana teknis.
Your Correction