Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan unit pelaksana teknis dilaksanakan dengan tahapan: a. paling lambat hari kerja ke-1 (kesatu) setiap bulan harus sudah selesai dilakukan penilaian terhadap lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja yang dinilai oleh pejabat penilai; b. paling lambat hari kerja ke-2 (kedua) setiap bulan lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dari bagian/bidang atau subbidang pada unit pelaksana teknis yang bersangkutan sudah diterima oleh kepala bagian tata usaha/umum atau kepala subbagian tata usaha/umum; c. paling lambat hari kerja ke-2 (kedua) setiap bulan data lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dilakukan rekonsiliasi dan disahkan oleh pimpinan unit pelaksana teknis; d. paling lambat hari kerja ke-3 (ketiga) setiap bulan, kepala bagian tata usaha/umum atau kepala subbagian tata usaha/umum unit pelaksana teknis membuat daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak; e. paling lambat hari kerja ke-3 (ketiga) Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komiten membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat permintaan pembayaran, dan surat perintah membayar untuk diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan f. paling lambat hari kerja ke-5 (kelima) setiap bulan tunjangan kinerja sudah diterima pada rekening Pegawai.
Your Correction