Correct Article 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan unit pelaksana teknis dilaksanakan dengan tahapan:
a. paling lambat hari kerja ke-1 (kesatu) setiap bulan harus sudah selesai dilakukan penilaian terhadap lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja yang dinilai oleh pejabat penilai;
b. paling lambat hari kerja ke-2 (kedua) setiap bulan lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dari bagian/bidang atau subbidang pada unit pelaksana teknis yang bersangkutan sudah diterima oleh kepala bagian tata usaha/umum atau kepala subbagian tata usaha/umum;
c. paling lambat hari kerja ke-2 (kedua) setiap bulan data lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dilakukan rekonsiliasi dan disahkan oleh pimpinan unit pelaksana teknis;
d. paling lambat hari kerja ke-3 (ketiga) setiap bulan, kepala bagian tata usaha/umum atau kepala subbagian tata usaha/umum unit pelaksana teknis membuat daftar
perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
e. paling lambat hari kerja ke-3 (ketiga) Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komiten membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat permintaan pembayaran, dan surat perintah membayar untuk diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara;
dan
f. paling lambat hari kerja ke-5 (kelima) setiap bulan tunjangan kinerja sudah diterima pada rekening Pegawai.
Your Correction
