Correct Article 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan kantor pusat dilaksanakan dengan tahapan:
a. paling lambat hari kerja ke-1 (kesatu) setiap bulan harus sudah selesai dilakukan penilaian terhadap lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja yang dinilai oleh pejabat penilai;
b. paling lambat hari kerja ke-2 (kedua) setiap bulan lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dari masing- masing unit kerja sudah diterima oleh sekretariat unit kerja eselon I dan untuk Sekretariat Jenderal diterima oleh Biro Keuangan;
c. paling lambat hari kerja ke-2 (dua) setiap bulan data lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dilakukan rekonsiliasi dan disahkan oleh sekretariat unit kerja eselon I dan untuk Sekretariat Jenderal oleh Biro Keuangan;
d. paling lambat hari kerja ke-3 (ketiga) setiap bulan sekretariat unit kerja eselon I dan Biro Keuangan untuk Sekretariat Jenderal membuat daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
e. paling lambat hari kerja ke-3 (ketiga) Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komiten membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat permintaan pembayaran, dan surat perintah membayar untuk diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaaan negara;
dan
f. paling lambat hari kerja ke-5 (kelima) setiap bulan Tunjangan Kinerja sudah diterima pada rekening Pegawai.
Your Correction
