Correct Article 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
(1) Pegawai yang mengalami mutasi ke dalam lingkungan Kementerian Sosial, pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan terhitung mulai tanggal surat perintah melaksanakan tugas dan surat keterangan pemberhentian penghasilan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki.
Your Correction
