Correct Article 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan daftar pemberian Tunjangan Kinerja yang dibuat perbulan dengan berpedoman pada rekapitulasi lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja.
Your Correction
