Correct Article 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan melampirkan dokumen administrasi berupa:
a. nilai Tunjangan Kinerja yang dibayarkan; dan
b. rekapitulasi jumlah Tunjangan Kinerja yang disusun oleh satuan kerja.
(2) Nilai Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapat persetujuan dari Atasan Langsung dan disahkan oleh kepala satuan kerja.
(3) Rekapitulasi jumlah Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan oleh kepala satuan kerja.
(4) Rekapitulasi jumlah Tunjangan Kinerja yang sudah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibayarkan oleh kepala satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Your Correction
