Correct Article 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf f tanpa alasan yang sah, dikurangi 0,5% (nol koma lima persen) perkegiatan upacara.
Your Correction
