Correct Article 37
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3) huruf e ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Your Correction
