Correct Article 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti besar, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf e dan menjalani rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikurangi 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
Your Correction
