Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf d diberlakukan untuk Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja atau pulang kerja dikurangi 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.
Your Correction