Correct Article 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b dengan ketentuan:
a. keterlambatan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5% (nol koma lima persen);
b. keterlambatan 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1% (satu persen);
c. keterlambatan 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5% (satu koma lima persen); dan
d. keterlambatan diatas 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2% (dua persen).
Your Correction
