Correct Article 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a diberlakukan bagi Pegawai yang:
a. izin atau tanpa keterangan, dikurangi 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari; dan
b. sakit lebih dari 2 (dua) hari dalam setiap bulan dan ketidakhadiran berikutnya dianggap tidak hadir, dikurangi 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
Your Correction
